Senin, 27 Oktober 2014

ANALISA KONFLIK DI TANAH PAPUA



Analisis konflik ini berfokus pada dinamika konflik dan masalah-masalah yang terjadi pada periode paska Otsus (Otonomi khusus) sesudah tahun 2001, di Papua. Kekayaan sosial, budaya dan sumber alam di Papua bertolak belakang dengan tingkat keamanan manusia. Papua telah sejak lama memiliki keluhan-keluhan sejak berintegrasinya dengan Negara Indonesia mulai dari perbedaan persepsi mengenai sejarah integrasi ke dalam Negara Indonesia, keterbelakangan yang terus terjadi dan kompleksitas rasa rendah diri yang diwarnai dengan pelanggaran hak asasi manusia yang merusak harkat martabat orang asli Papua. Kelahiran otsus pada tahun 2001 adalah sebuah titik balik di mana keluhan-keluhan penduduk asli Papua mulai dibuka dan diperhatikan. Otsus diharapkan untuk dapat memberikan tindakan yang pasti untuk melindungi hak-hak penduduk asli Papua dan melibatkan mereka secara aktif baik sebagai penerima manfaat dan pelaku pada perubahan sosial di Papua. Meskipun demikian, pelaksanaan otsus telah menghadapi pelbagai tantangan termasuk kurangnya kepercayaan yang diperlihatkan oleh pemerintah pusat. Periode paska otsus masih diwarnai dengan adanya keluhan-keluhan; perdamaian negatif, masalah-masalah yang berhubungan dengan perwakilan, kebijakankebijakan yang tidak sesuai dengan kebudayaan lokal, penggalian sumber daya alam yang tidak seimbang, pendekatan keamanan, rendahnya tingkat modal sosial, masyarakat anomie dalam perubahan sosial, polarisasi yang dapat memicu konflik, dan kesenjangan antar kelompok masyarakat. Kondisi rumit  seperti ini telah menciptakan penyimpangan-penyimpangan dalam periode paska otsus yang seharusnya telah dipelajari oleh badan-badan internasional yang bekerja di Papua.
          Analisa ini menunjukkan peran dari setiap para pelaku perubahan sosial di Papua termasuk di antaranya masyarakat akar rumput, organisasi masyarakat madani, pemerintah lokal, perempuan, militer dan pemerintah pusat, berikut keterlibatan organisasiorganisasi internasional dengan strategi-strategi intervensi mereka. Semua organisasi-organisasi pelaku aktif perubahan baik di tingkat propinsi, nasional atau internasional harus menghindarkan diri mereka untuk tidak menjadi organisasi-organisasi “penyelamat” yang memberikan “cargo cult/kiriman berkat” yang akan menghalangi promosi martabat orang asli Papua. Terdapat kebutuhan mendesak untuk membentuk strategi penanggulangan krisis terpadu sebagai suatu pengatur untuk melawan penyimpangan di Papua yang perlu diperhatikan oleh para pelaku perubahan dan organisasi-organisasi internasional. Organisasi-organisasi
internasional seharusnya mempunyai pengertian yang mendalam dan kritis mengenai kerumitan dari masalahmasalah yang ada di Papua dengan ketidakwajarannya serta mengadaptasi pengertian tersebut ke dalam strategi-strategi intervensi mereka supaya dapat membuat pendekatan-pendekatan yang sensitive terhadap kebudayaan dan konflik. Dengan cara ini diharapkan bahwa strategi intervensi akan dilaksanakan dengan cara bermartabat dan memainkan peran penting dalam membangun keamanan manusia di Papua.







Pemiskinan.

Papua memegang posisi keempat tingkat tertinggi PRDB (pendapatan regional domestik bruto) melalui per kapita di atas 11 juta rupiah yang sebagian besar berasal dari industri yang terkait dengan sumber daya alam. Sayangnya, kondisi ini diikuti dengan sulitnya akses terhadap pelbagai kebutuhan pokok (misalnya pendidikan, kesehatan dan ekonomi masyarakat). Misalnya, Survei Kesehatan Penduduk di Papua (1997)  memperlihatkan bahwa angka kematian bayi adalah  65 di setiap 1000 kelahiran, dan angka kematian anak adalah 30 per 1000. Rendahnya akses terhadap layanan umum di banyak kasus menyebabkan naiknya urbanisasi. Meskipun demikian, orang asli Papua sebagai mayoritas penduduk yang tinggal di pedesaan atau daerah-daerah terpencil mempunyai akses yang lebih rendah terhadap kebutuhan pokok. Berdasarkan pada sensus pada tahun 2000, 30% dari keseluruhan jumlah penduduk di
Papua tinggal di pusat atau kota-kota terdiri atas 55%  penduduk non-Papua dan 45% asli Papua. Di sisi lain,  70% dari penduduk Papua yang tinggal di pedesaan atau daerah terpencil terdiri atas 95% masyarakat asli Papua dan 5% non-Papua. Ketidakseimbangan komposisi penduduk tidak hanya terjadi di antara penduduk daerah perkotaan dan pedesaan, tetapi juga antara masyarakat asli Papua dan non Papua di daerah transmigrasi seperti Arso: jumlah penduduk asli sekitar 1000 orang di mana jumlah transmigran (nonPapua) sekitar 19.000 orang (berdasarkan sensus 2000). Program transmigrasi bertujuan untuk mengirimkan penduduk dari daerah-daerah padat penduduk di Indonesia (sebagian besar dari Jawa) ke daerahdaerah yang kurang padat penduduknya (termasuk Papua). Ketidakseimbangan demografi ini sebagai hasil dari transmigrasi, ditambahkan dengan marginalisasi penduduk asli Papua yang berakar dari kesenjangan antar kelompok masyarakat antara penduduk asli Papua dan para transmigran (non-Papua). Pertemuan secara mendadak antara penduduk asli Papua dengan kebudayaan-kebudayaan lain, alienasi penduduk asli dari tanah ulayat mereka, berkurangnya ruang gerak hidup (lebensraum) penduduk asli, juga ketegangan social ekonomi dan kesukuan adalah beberapa akibat dari program transmigrasi. Kasus transmigrasi menunjukkan distribusi penduduk yang tidak sejalan dengan distribusi kesejahteraan.  Papua dimasukkan ke dalam daerah dengan angka indeks kemiskinan yang tinggi dan daerah yang mempunyai tingkat perbedaan yang tinggi dengan Jakarta. Tantangan-tantangan yang berhubungan dengan kemiskinan di Indonesia tidak hanya berkaitan dengan banyaknya jumlah penduduk miskin, tetapi juga besarnya perbedaan antar daerah-daerah, propinsipropinsi, kabupaten-kabupaten dan kota-kota. Jakarta dan Papua menggambarkan perbedaan besar antar propinsi-propinsi: di Jakarta, hanya 3,4 persen dari total penduduk yang miskin, sementara sekitar separuh penduduk Papua hidup di bawah garis kemiskinan. Analisa obyektif mengatakan bahwa “kemiskinan” yang ada di daerah adalah hasil dari pemiskinan structural yang disebabkan oleh kurangnya kesempatan bagi  orang-orang untuk ikut serta dalam pengambilan  keputusan. Hal ini kemudian menghalangi mereka untuk mengakses dan memakai sumber-sumber daya yang ada (baik itu alam, sosial ekonomi, politik, hokum atau budaya) yang adalah hak mereka. Sejak era Orde Baru, kesempatan masyarakat asli Papua untuk terlibat dalam sektor perekonomian sangat kurang. Masyarakat asli Papua tidak dapat memenuhi penghidupan mereka sendiri karena kebanyakan kesempatan untuk mengembangkan usaha diberikan kepada mereka yang  sudah memiliki modal sendiri. Hal ini terlihat dari  keadaan sebagai berikut: Papua memiliki dua sector perekonomian yang dominan, pertambangan dan  pertanian, yang menyumbangkan 76% dari total PDRB. Salah satu karakter utama dari penduduk asli Papua adalah subsistensi. Namun, karakter ini tidak sesuai dengan kesempatan yang disediakan oleh dunia usaha; industri pertambangan padat modal menghasilkan
57% PDRB dan hanya menyerap 0,6% angkatan kerja, sedangkan sektor pertanian menghasilkan 19% PDRB dengan 75% angkatan kerja. Dalam sektor bisnis, keterlibatan penduduk asli Papua sangat rendah
dan hampir semua pengusaha adalah migran. Hal ini berarti bahwa pertumbuhan perekonomian tidak
mencerminkan keadilan distribusi termasuk akses terhadap kebutuhan dasar. Ketidakadilan kesempatan berakar dari prasangka dan rasisme yang diakibatkan oleh penduduk asli Papua yang diposisikan sebagai
inferior seperti yang terdokumentasi dalam gagasangagasan dasar yang menjadi latar belakang perumusan Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Propinsi Papua dalam bentuk wilayah dengan pemerintahan sendiri pada tahun 2001 mengenai kondisi penduduk asli Papua: 75% tidak memiliki akses terhadap pendidikan yang layak, 50% tidak pernah mendapatkan pendidikan formal atau tidak lulus dari sekolah dasar, 22% hanya lulus dari sekolah dasar, 10% lulus dari sekolah menengah umum, dan 2% lulus dari universitas. Dalam jajaran Pegawai Negeri Sipil hanya 35% posisi Eselon II dalam Pemerintah Propinsi Papua yang ditempati oleh penduduk Asli Papua dan untuk Eselon III hanya 26%.

• Perasaan rendah diri (Inferiority complex)

Identitas kolektif orang asli Papua sebagai sebuah masyarakat yang modern dan beradab dipaksakan melalui program pemerintah. Misalnya, pada tahun 1971-1973, pemerintah Indonesia melaksanakan operasi Koteka (penutup penis dari sejenis labu, sebagai pakaian tradisional di dataran tinggi di Papua) yang terdiri atas elemen-elemen Angkatan Bersenjata dan  Pemerintah Sipil bergabung dalam kegiatan-kegiatan yang dirancang untuk membuat masyarakat-masyarakat pedalaman Papua beradab dan untuk mengembangkan serta menciptakan kondisi-kondisi sosial, budaya,ekonomi dan politik, yang akan  digunakan untuk pengembangan Papua lebih lanjut, dengan tujuan utamanya menciptakan ide-ide nasional Indonesia, masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasia dan Undang-undang Dasar 1945. Operasi Koteka adalah kampanye militer Indonesia yang bertujuan untuk mempengaruhi orang asli Papua di pegunungan untuk meninggalkan aspek-aspek dari kebudayaan asli mereka, bersekolah, menjadi modern secara ekonomi, dan mengadaptasi identitas Indonesia yang lebih umum. Para pejabat berusaha untuk memaksa masyarakat suku Dani sebagai orang Pegunungan Papua untuk menukar Koteka mereka dengan pakaian bergaya Indonesia. Dengan demikian, strategi mempermalukan (humiliation strategy) digunakan dalam proses pembangunan di kalangan masyarakat Dani untuk
membuat mereka lebih terlibat dalam perubahan sosial. Ketidakberimbangan kekuasaan tercermin dalam persepsi terhadap penduduk asli melalui pelecehan terhadap budaya-budaya tradisional lokal dan melabel budaya tersebut sebagai “terbelakang” dan “tidak beradab”. Atas nama pembangunan modern dan kemajuan, strategi mempermalukan yang meyakinkan masyarakat atas ketidakberhargaan diri dan budaya mereka tidak berharga sehingga mereka merasakan inferiority complex dan dipaksa untuk terlibat dalam perubahan sosial. Akumulasi keputusasaan penduduk asli Papua dilanjutkan dengan pengabaian hak-hak budaya sebagai cerminan martabat kolektif mereka.  Masyarakat asli Papua merasa martabat dan identitas mereka tidak diakui (contoh: proses yang tidak melibatkan mereka dalam kebijakan seperti program transmigrasi, penolakan pengakuan terhadap tanah ulayat  atau wilayah nenek moyang, eksploitasi sumber  daya alam, kurangnya kesempatan bagi masyarakat  lokal untuk berpartisipasi dalam administrasi negara, dll). Masyarakat asli Papua mengekspresikan kefrustasian mereka yang sudah terakumulasi sejak lama melalui pelbagai demonstrasi damai. Pada banyak kasus, inferiority complex di atas seiring dengan korban jiwa yang disebabkan oleh pendekatan keamanan yang represif sebagai metode resolusi konflik. Demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat di Papua mulai dipolitisasi setelah tragedi berdarah di Biak tanggal  6 Juli 1998 di mana militer menanggapi demonstrasi  damai dengan kekerasan. Setelah itu, ketidakjelasan mengenai peraturan keamanan memicu serangkaian  kekerasan berdarah yang dilakukan oleh petugas keamanan terhadap pengibaran bendera bintang  kejora di pelbagai tempat di Papua (contoh: Timika, Nabire,
Fakfak). Sementara polarisasi di kalangan masyarakat berlangsung dalam bentuk pembentukan paramiliter yang disebut Satgas Papua (Satuan Tugas Papua) dan Satgas Merah Putih (Pro- NKRI). Pada beberapa kasus pengibaran bendera bintang  kejora juga memicu konflik horisontal antara kedua kelompok paramiliter tersebut. Walaupun status Papua sebagai Daerah Operasi Militer
(DOM) dicabut pada bulan Oktober 1998, perasaan tidak aman dan ketakutan masih tetap ada di benak rakyat Papua sejalan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh petugas keamanan di pelbagai tempat di Papua. Hal tersebut di atas meningkatkan desakan-desakan untuk menghapuskan dominasi petugas keamanan dan memperkuat pemerintahan sipil di Papua.

DULUNYA TAK DIKENAL NAMUN KINI DIKENAL OLEH BANYAK ORANG



Beradapan suku Yali, mek, Una Ukam dan Kimyal
Siapa yang mengenal orang yahukimo sebelum Kabupaten Yahukimo di mekarkan….? Yang jelas bahwa orang yahukimo yang heboh sekarang ini, dulu tidak dikenal, dulu dikenal dengan sebuatan nama “orang yali” orang pendek dan seterusya sampai kepada “yekerek”, namun situuasi berubah, setelah bembentukan kabupaten Yahukimo bersama 14 kabupaten lainya di propinsi Papua sesuai dengan Undang-undang Nomor : 26 Tahun 2002 tentang pembentukan 14 kabupaten diantaranya Yahukimo.
       Empat belas (14) kabupaten adalah: kabupaten Sarmi, Kabupaten Kerrom, Kabupaten Soreng Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunugan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bovendigoel,  Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten teluk Bintuni, dan Kabupaten teluk Wondama sesuai dengan llembaran Negara Tahun 2002 Nomor :129 membawah aingin segar bagi orang yali yang sekarang ada di kabupaten Yahukimo.
Berangkat dari sebuah idealism, karena ketika melangkah ada keinginan, impian dan atau cita-cita yang begitu tinggi untuk melawan ketertinggalan dalam bentuk merintis dan memajukan daerah kita bersama.

mek yubu: mek yubu

mek yubu: mek yubu: blog bahasa daerah.

Ya Ampun! Anak SD Ikut Pilkada di Yahukimo

Ya Ampun! Anak SD Ikut Pilkada di Yahukimo : KABARPAPUA.CO, Kota Jayapura – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di Kabupaten Yahukimo...