Analisis konflik ini berfokus
pada dinamika konflik dan masalah-masalah yang terjadi pada periode paska Otsus
(Otonomi khusus) sesudah tahun 2001, di Papua. Kekayaan sosial, budaya dan
sumber alam di Papua bertolak belakang dengan tingkat keamanan manusia. Papua
telah sejak lama memiliki keluhan-keluhan sejak berintegrasinya dengan Negara
Indonesia mulai dari perbedaan persepsi mengenai sejarah integrasi ke dalam
Negara Indonesia, keterbelakangan yang terus terjadi dan kompleksitas rasa
rendah diri yang diwarnai dengan pelanggaran hak asasi manusia yang merusak
harkat martabat orang asli Papua. Kelahiran otsus pada tahun 2001 adalah sebuah
titik balik di mana keluhan-keluhan penduduk asli Papua mulai dibuka dan
diperhatikan. Otsus diharapkan untuk dapat memberikan tindakan yang pasti untuk
melindungi hak-hak penduduk asli Papua dan melibatkan mereka secara aktif baik
sebagai penerima manfaat dan pelaku pada perubahan sosial di Papua. Meskipun demikian,
pelaksanaan otsus telah menghadapi pelbagai tantangan termasuk kurangnya
kepercayaan yang diperlihatkan oleh pemerintah pusat. Periode paska otsus masih
diwarnai dengan adanya keluhan-keluhan; perdamaian negatif, masalah-masalah
yang berhubungan dengan perwakilan, kebijakankebijakan yang tidak sesuai dengan
kebudayaan lokal, penggalian sumber daya alam yang tidak
seimbang, pendekatan keamanan, rendahnya tingkat modal sosial, masyarakat
anomie dalam perubahan sosial, polarisasi yang dapat memicu konflik, dan
kesenjangan antar kelompok masyarakat. Kondisi rumit seperti ini telah menciptakan
penyimpangan-penyimpangan dalam periode paska otsus yang seharusnya telah
dipelajari oleh badan-badan internasional yang bekerja di Papua.
Analisa ini menunjukkan peran dari setiap para pelaku
perubahan sosial di Papua termasuk di antaranya masyarakat akar rumput,
organisasi masyarakat madani, pemerintah lokal, perempuan, militer dan
pemerintah pusat, berikut keterlibatan organisasiorganisasi internasional
dengan strategi-strategi intervensi mereka. Semua organisasi-organisasi pelaku
aktif perubahan baik di tingkat propinsi, nasional atau internasional harus
menghindarkan diri mereka untuk tidak menjadi organisasi-organisasi
“penyelamat” yang memberikan “cargo cult/kiriman berkat” yang akan menghalangi
promosi martabat orang asli Papua. Terdapat kebutuhan mendesak untuk membentuk
strategi penanggulangan krisis terpadu sebagai suatu pengatur untuk melawan
penyimpangan di Papua yang perlu diperhatikan oleh para pelaku perubahan dan
organisasi-organisasi internasional. Organisasi-organisasi
internasional seharusnya
mempunyai pengertian yang mendalam dan kritis mengenai kerumitan dari
masalahmasalah yang ada di Papua dengan ketidakwajarannya serta mengadaptasi
pengertian tersebut ke dalam strategi-strategi intervensi mereka supaya dapat
membuat pendekatan-pendekatan yang sensitive terhadap kebudayaan dan konflik.
Dengan cara ini diharapkan bahwa strategi intervensi akan dilaksanakan dengan
cara bermartabat dan memainkan peran penting dalam membangun keamanan manusia
di Papua.
Pemiskinan.
Papua memegang posisi keempat
tingkat tertinggi PRDB (pendapatan regional domestik bruto) melalui per kapita
di atas 11 juta rupiah yang sebagian besar berasal dari industri yang terkait
dengan sumber daya alam. Sayangnya, kondisi ini diikuti dengan sulitnya akses
terhadap pelbagai kebutuhan pokok (misalnya pendidikan, kesehatan dan ekonomi
masyarakat). Misalnya, Survei Kesehatan Penduduk di Papua (1997) memperlihatkan bahwa angka kematian bayi
adalah 65 di setiap 1000 kelahiran, dan
angka kematian anak adalah 30 per 1000. Rendahnya akses terhadap layanan umum
di banyak kasus menyebabkan naiknya urbanisasi. Meskipun demikian, orang asli
Papua sebagai mayoritas penduduk yang tinggal di pedesaan atau daerah-daerah terpencil
mempunyai akses yang lebih rendah terhadap kebutuhan pokok. Berdasarkan pada
sensus pada tahun 2000, 30% dari keseluruhan jumlah penduduk di
Papua tinggal di pusat atau
kota-kota terdiri atas 55% penduduk non-Papua dan 45% asli Papua. Di sisi lain, 70% dari penduduk Papua yang tinggal di pedesaan
atau daerah terpencil terdiri
atas 95% masyarakat asli Papua dan 5% non-Papua. Ketidakseimbangan komposisi
penduduk tidak hanya terjadi di antara penduduk daerah perkotaan dan pedesaan,
tetapi juga antara masyarakat asli Papua dan non Papua di daerah transmigrasi
seperti Arso: jumlah penduduk asli sekitar 1000 orang di mana jumlah
transmigran (nonPapua) sekitar 19.000 orang (berdasarkan sensus 2000). Program
transmigrasi bertujuan untuk mengirimkan penduduk dari daerah-daerah padat
penduduk di Indonesia (sebagian besar dari Jawa) ke daerahdaerah yang kurang
padat penduduknya (termasuk Papua). Ketidakseimbangan demografi ini sebagai
hasil dari transmigrasi, ditambahkan dengan marginalisasi penduduk asli Papua
yang berakar dari kesenjangan antar kelompok masyarakat antara penduduk asli
Papua dan para transmigran (non-Papua). Pertemuan secara mendadak antara
penduduk asli Papua dengan kebudayaan-kebudayaan lain, alienasi penduduk asli
dari tanah ulayat mereka, berkurangnya ruang gerak hidup (lebensraum) penduduk
asli, juga ketegangan social ekonomi dan kesukuan adalah beberapa akibat dari
program transmigrasi. Kasus transmigrasi menunjukkan distribusi penduduk yang
tidak sejalan dengan distribusi kesejahteraan.
Papua dimasukkan ke dalam daerah dengan angka indeks kemiskinan yang
tinggi dan daerah yang mempunyai tingkat perbedaan yang tinggi dengan Jakarta.
Tantangan-tantangan yang berhubungan dengan kemiskinan di Indonesia tidak hanya
berkaitan dengan banyaknya jumlah penduduk miskin, tetapi juga besarnya
perbedaan antar daerah-daerah, propinsipropinsi, kabupaten-kabupaten dan
kota-kota. Jakarta dan Papua menggambarkan perbedaan besar antar
propinsi-propinsi: di Jakarta, hanya 3,4 persen dari total penduduk yang
miskin, sementara sekitar separuh penduduk Papua hidup di bawah garis
kemiskinan. Analisa obyektif mengatakan bahwa “kemiskinan” yang ada di daerah
adalah hasil dari pemiskinan structural yang disebabkan oleh kurangnya
kesempatan bagi orang-orang untuk ikut
serta dalam pengambilan keputusan. Hal
ini kemudian menghalangi mereka untuk mengakses dan memakai sumber-sumber daya
yang ada (baik itu alam, sosial ekonomi, politik, hokum atau budaya) yang
adalah hak mereka. Sejak era Orde Baru, kesempatan masyarakat asli Papua untuk
terlibat dalam sektor perekonomian sangat kurang. Masyarakat asli Papua tidak
dapat memenuhi penghidupan mereka sendiri karena kebanyakan kesempatan untuk
mengembangkan usaha diberikan kepada mereka yang sudah memiliki modal sendiri. Hal ini
terlihat dari keadaan sebagai berikut:
Papua memiliki dua sector perekonomian yang dominan, pertambangan dan pertanian, yang menyumbangkan 76% dari total
PDRB. Salah satu karakter utama dari penduduk asli Papua adalah subsistensi.
Namun, karakter ini tidak sesuai dengan kesempatan yang disediakan oleh dunia
usaha; industri pertambangan padat modal menghasilkan
57% PDRB dan hanya menyerap
0,6% angkatan kerja, sedangkan sektor pertanian menghasilkan 19% PDRB dengan
75% angkatan kerja. Dalam sektor bisnis, keterlibatan penduduk asli Papua
sangat rendah
dan hampir semua pengusaha
adalah migran. Hal ini berarti bahwa pertumbuhan perekonomian tidak
mencerminkan keadilan
distribusi termasuk akses terhadap kebutuhan dasar. Ketidakadilan kesempatan
berakar dari prasangka dan rasisme yang diakibatkan oleh penduduk asli Papua
yang diposisikan sebagai
inferior seperti yang
terdokumentasi dalam gagasangagasan dasar yang menjadi latar belakang perumusan
Undang-Undang Otonomi Khusus untuk Propinsi Papua dalam bentuk wilayah dengan
pemerintahan sendiri pada tahun 2001 mengenai kondisi penduduk asli Papua: 75%
tidak memiliki akses terhadap pendidikan yang layak, 50% tidak pernah
mendapatkan pendidikan formal atau tidak lulus dari sekolah dasar, 22% hanya
lulus dari sekolah dasar, 10% lulus dari sekolah menengah umum, dan 2% lulus
dari universitas. Dalam jajaran Pegawai Negeri Sipil hanya 35% posisi Eselon II
dalam Pemerintah Propinsi Papua yang ditempati oleh penduduk Asli Papua dan
untuk Eselon III hanya 26%.
• Perasaan rendah diri (Inferiority
complex)
Identitas kolektif orang asli
Papua sebagai sebuah masyarakat yang modern dan beradab dipaksakan melalui
program pemerintah. Misalnya, pada tahun 1971-1973, pemerintah Indonesia
melaksanakan operasi Koteka (penutup penis dari sejenis labu, sebagai pakaian
tradisional di dataran tinggi di Papua) yang terdiri atas elemen-elemen
Angkatan Bersenjata dan Pemerintah Sipil
bergabung dalam kegiatan-kegiatan yang dirancang untuk membuat
masyarakat-masyarakat pedalaman Papua beradab dan untuk mengembangkan serta
menciptakan kondisi-kondisi sosial, budaya,ekonomi dan politik, yang akan digunakan untuk pengembangan Papua lebih
lanjut, dengan tujuan utamanya menciptakan ide-ide nasional Indonesia,
masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasia dan Undang-undang Dasar
1945. Operasi Koteka adalah kampanye militer Indonesia yang bertujuan untuk
mempengaruhi orang asli Papua di pegunungan untuk meninggalkan aspek-aspek dari
kebudayaan asli mereka, bersekolah, menjadi modern secara ekonomi, dan mengadaptasi
identitas Indonesia yang lebih umum. Para pejabat berusaha untuk memaksa
masyarakat suku Dani sebagai orang Pegunungan Papua untuk menukar Koteka mereka
dengan pakaian bergaya Indonesia. Dengan demikian, strategi mempermalukan
(humiliation strategy) digunakan dalam proses pembangunan di kalangan
masyarakat Dani untuk
membuat mereka lebih terlibat
dalam perubahan sosial. Ketidakberimbangan kekuasaan tercermin dalam persepsi
terhadap penduduk asli melalui pelecehan terhadap budaya-budaya tradisional lokal
dan melabel budaya tersebut sebagai “terbelakang” dan “tidak beradab”. Atas
nama pembangunan modern dan kemajuan, strategi mempermalukan yang meyakinkan
masyarakat atas ketidakberhargaan diri dan budaya mereka tidak berharga
sehingga mereka merasakan inferiority complex dan dipaksa untuk terlibat dalam
perubahan sosial. Akumulasi keputusasaan penduduk asli Papua dilanjutkan dengan
pengabaian hak-hak budaya sebagai cerminan martabat kolektif mereka. Masyarakat asli Papua merasa martabat dan
identitas mereka tidak diakui (contoh: proses yang tidak melibatkan mereka
dalam kebijakan seperti program transmigrasi, penolakan pengakuan terhadap
tanah ulayat atau wilayah nenek moyang,
eksploitasi sumber daya alam, kurangnya
kesempatan bagi masyarakat lokal untuk
berpartisipasi dalam administrasi negara, dll). Masyarakat asli Papua
mengekspresikan kefrustasian mereka yang sudah terakumulasi sejak lama melalui
pelbagai demonstrasi damai. Pada banyak kasus, inferiority complex di atas
seiring dengan korban jiwa yang disebabkan oleh pendekatan keamanan yang
represif sebagai metode resolusi konflik. Demonstrasi yang dilakukan oleh
masyarakat di Papua mulai dipolitisasi setelah tragedi berdarah di Biak
tanggal 6 Juli 1998 di mana militer
menanggapi demonstrasi damai dengan
kekerasan. Setelah itu, ketidakjelasan mengenai peraturan keamanan memicu
serangkaian kekerasan berdarah yang
dilakukan oleh petugas keamanan terhadap pengibaran bendera bintang kejora di pelbagai tempat di Papua (contoh:
Timika, Nabire,
Fakfak). Sementara polarisasi
di kalangan masyarakat berlangsung dalam bentuk pembentukan paramiliter yang
disebut Satgas Papua (Satuan Tugas Papua) dan Satgas Merah Putih (Pro- NKRI).
Pada beberapa kasus pengibaran bendera bintang
kejora juga memicu konflik horisontal antara kedua kelompok paramiliter
tersebut. Walaupun status Papua sebagai Daerah Operasi Militer
(DOM) dicabut pada bulan
Oktober 1998, perasaan tidak aman dan ketakutan masih tetap ada di benak rakyat
Papua sejalan dengan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh petugas
keamanan di pelbagai tempat di Papua. Hal tersebut di atas meningkatkan desakan-desakan
untuk menghapuskan dominasi petugas keamanan dan memperkuat pemerintahan sipil di
Papua.
